Determinan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Makassar
Keywords:
Keadilan Pajak, Kemudahan Pajak, Kesederhanaan Pajak, Manfaat Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Determinan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Kota Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak terkait PP. No. 46 Tahun 2013 diukur dengan beberapa variabel persepsi seperti persepsi kemudahan pajak, keadilan pajak, kesederhanaan pajak dan manfaat pajak. Objek penelitian ini adalah pelaku UMKM di Kota Makassar yang berjumlah 40 Orang dengan pendekatan penelitian yakni kuantitatif dengan metode analisis yakni analisis faktor kemudian dianalisis lanjutan dengan menggunakan analisis regresi linear. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa persepsi keadilan pajak berpengaruh signifikan sekaligus sebagai variabel yang paling dominan berpengaruh terhadap kepatuhan wajibpajak, persepsi kemudahan pajak berpengaruh negatif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, persepsi kesederhanaan pajak tidak berpengaruh signifikan, persepsi manfaat pajak dinyatakan tidak valid dalam pengujian. Koefisien determinasi secara keseluruhan variabel berk ontribusi sebesar 26.5%.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Bisnis Digital dan Enterpreneur (BISENTER)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.








